Berita Terkini

KPU Banjarnegara Gelar Sosialisasi Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026, Tegaskan Sanksi Gugur bagi Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Keterwakilan Perempuan

BANJARNEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bertajuk "Urgensi dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 Terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2029", pada Selasa (8/9/2026) di Media Center KPU Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam menjaga komunikasi, koordinasi, serta memberikan pemahaman regulasi terkini kepada partai politik, perwakilan pemilih Perempuan serta unsur pengawas.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Mohamad Syarif Sapto Wiyogo. Dalam sambutannya, Syarif mengingatkan bahwa mengacu pada peraturan yang berlaku, tahapan Pemilu mendatang direncanakan mulai bergulir pada pertengahan tahun 2027. Ia menyoroti pentingnya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan sanksi tegas bagi partai politik jika tidak memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap partai politik dapat memahami regulasi yang ada dengan baik serta menyebarluaskan materi yang diperoleh agar membawa manfaat nyata bagi persiapan Pemilu 2029," ujar Syarif.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, Muhammad Kholil Sa'roni, menjelaskan detail mengenai Putusan MK tersebut. Putusan ini berawal dari pengujian materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Sementara itu, Anggota KPU Banjarnegara Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Castro Suwito, memaparkan data dinamika partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara. Berbagai program sosialisasi telah dijalankan untuk mengoptimalkan kelompok perempuan sebagai salah satu sasaran utama.

Hadir sebagai narasumber eksternal, Kepala Laboratorium Ilmu Politik Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq, S.IP., M.A., menekankan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas pemenuhan kuota, melainkan esensi keadilan representatif dan syarat mutlak demokrasi yang sehat. Ahmad Sabiq menguraikan beberapa alasan krusial pentingnya keterwakilan perempuan, di antaranya Legitimasi Demokrasi, Keadilan Epistemik, Representasi Deskriptif dan Substantif, Mandat Global dan Nasional.

Ahmad Sabiq juga menambahkan bahwa tantangan kader perempuan di dunia politik terbilang tidak mudah. "Kader perempuan dituntut melakukan manuver politik yang sama persis dengan kader laki-laki, namun mereka harus melakukannya melalui jalan yang jauh lebih mendaki dan sukar," pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali
🔊 Putar Suara