Standar Layanan dan Biaya Permohonan Informasi Publik

Standar Layanan dan Biaya Permohonan Informasi Publik

Standar Biaya Permohonan Informasi Publik

  1. PPID menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya).
  2. Pemohon dapat membawa flashdisk/harddisk/media penyimpanan lainnya untuk merekam data informasi secara gratis.
  3. Standar Layanan Informasi Publik dan SK Pembentukan PPID dapat di unduh disini.
  4. Surat Keputusan mengenai Standar Biaya Perolehan Informasi di Lingkungan KPU Kabupaten Banjarnegara dapat unduh disini.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 128 Kali.
🔊 Putar Suara