Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara:
1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara dengan alamat Jl. Selamanik No. 10 Banjarnegara;
2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh atau mengisi secara digital melalui laman pengaduan KLIK DISINI;
3. Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)
- Alamat sesuai KTP/SIM
- Nama Terlapor
- Jabatan Terlapor di Satker
- Peristiwa Yang dilaporkan:
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan)
- Tanda tangan pelapor
- Saksi-saksi dalam Peristiwa
4. Harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Kontak Pengaduan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara
Jl. Selamanik No. 10 Banjarnegara
Telp / Fax: (0286) 591484
Hotline : 085178086131
Rekapitulasi Jumlah Pengaduan Masyarakat.