BANJARNEGARA - KPU Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi dokumen terkait usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara hasil Pemilu 2024. Proses verifikasi ini melibatkan kader dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarnegara 4. Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara. Pada acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara M Syarif SW didampingi Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bambang Puji Prasetya dan Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Kholil Sa’roni beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Ratna Wulandari A. Syarif menjelaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan DPRD Kabupaten Banjarnegara perihal permohonan nama calon pengganti antarwaktu. Langkah ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme suksesi anggota dewan yang berhenti di tengah masa jabatan. Pihaknya juga menegaskan bahwa proses PAW harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Hal ini demi menjaga hak konstitusional calon pengganti serta memastikan keterwakilan konstituen di Dapil Banjarnegara 4 tetap berjalan optimal. Hasil dari verifikasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) resmi yang kemudian akan disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banjarnegara untuk diproses menuju tahap pelantikan.