Anak Muda Diajak Berpartisipasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
BANJARNEGARA - Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, mengajak anak-anak muda berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjarnegara, di masa non tahapan seperti sekarang.
"Meskipun saat ini kami sedang tidak melaksanakan tahapan Pemilu dan Pilkada namun tetap bekerja, tetap berkegiatan. Kami masih terus keluar masuk sekolah untuk melakukan pendidikan pemilih kepada calon pemilih dan pemilih pemula. Tujuannya supaya memahami demokrasi, pemilu dan hak politiknya saat memenuhi syarat sebagai pemilih, " kata Syarif saat menjadi narasumber rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rabu, 3 Desember 2025.
Ditambahkan, selain itu juga ada kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan memelihara data pemilih supaya saat pemilu semakin valid. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut tim KPU Kabupaten Banjarnegara turun ke desa-desa mengecek daftar pemilih.
Masyarakat termasuk anak-anak muda juga bisa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan tersebut. Antara lain turut menyosialisasikan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar masyarakat makin paham agenda tersebut. Masyarakat juga bisa ikut memantau sebagai relawan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Atau bisa juga berkolaborasi menggelar kegiatan pendidikan pemilih, " imbuhnya.
Para peserta rapat koordinasi yang terdiri dari para mahasiswa yang merupakan perwakilan BEM sejumlah perguruan tinggi, perwakilan oraganisasi kepemudaan dan organisasi ekstra kampus, nampak antusias. Ada yang bertanya tentang proses penyusunan daftar pemilih di rutan hingga proses pemungutan dan penghitungan suaranya dan lain sebagainya.
"Masyarakat dapat menyampaikan masukan data dalam kegiatan pemutakhiran pemilih berkelanjutan secara langsung ke kantor atau online. Jangan lupa pula dilengkapi data dukung lengkap, " jelasnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sasarannya yakni mencatat pemilih baru, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia. Dicatat pula pemilih pindah domisili, baik pindah masuk atau keluar kabupaten, serta pemilih yang alih status.