
FGD Penyiapan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara
BANJARNEGARA – KPU Kabupaten Banjarnegara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak 2024.
Kegiatan yang digelar pada Minggu (25/6/2023) tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tingkat kabupaten, Bawaslu Banjarnegara serta para pihak terkait lainnya.
Kegiatan tersebut digelar untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari para pihak terkait serta masyarakat mengenai rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
FGD dipandu oleh anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Syarif SW dengan narasumber Iman Ustaat, anggota KPU Kabupaten Banjarnegara periode 2013-2018. Adapun narasumber lainnya yakni anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Hukum dan Pengawasan, Cahyani Budi Rakhmawati.
Berbagai saran disampaikan dalam forum tersebut. Antara lain dari Iman Ustaat, terkait Pasal 6 huruf (c) selain memuat ketentuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga perlu memuat ketentuan tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain masukan tersebut, ia juga memberikan saran penggunaan teknologi dan alternatif membuat lebih dari satu panel harus memperhatikan SDM KPPS di setiap TPS. Kemudian terkait penggunaan non pemerintah untuk TPS, harus ada ketentuan pemilih gedung tersebut tidak berafiliasi dengan peserta pemilu.
Adapun saran dari Bawaslu Banjarnegara disampaikan oleh Sugiyatno. Ia menyarankan wacana dua panel dalam penghitungan di TPS tidak perlu karena sudah ada terobosan penyederhaan formular dari 11 menjadi 5 dan adanya fotokopi untuk salinan. Dua terobosan itu dinilai sudah cukup menyingkat waktu sehingga tidak perlu dua panel karena bila SDM KPPS tidak siap juga berpotensi kacau.(*)