Sosialisasi

KPU Banjarnegara Ajak Generasi Z dan Millenial Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara, menggencarkan sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula dan dan muda yang merupakan generasi Z serta millennial.
‘’Kami terus melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada generasi muda yang merupakan calon pemilih pemula dan pemilih muda. Mereka merupakan generasi Z dan millennial yang harus kita bekali pengetahuan tentang pemilu dan demokrasi sebagai referensi ketika mereka akan menggunakan hak pilihnya,’’ kata M Syarif SW, anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, saat melakukan sosialisasi pemilu 2024 di SMKN 2 Bawang.

Sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan dengan mendatangi sekolah menengah atas, sekolah kejuruan negeri maupun swasta, kampus, serta pesantren. Materi sosialisasi di antaranya hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, yakni Rabu, 14 Februari 2024. Juga tentang ajakan untuk tidak golput, serta ajakan untuk berani menolak praktik politik uang.

"Termasuk ajakan untuk peduli menggunakan hak pilihnya karena mereka nanti akan menjadi pelaku sejarah Pemilu Serentak 2024 awal menjadi pemilih," tegasnya.
 
Kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat di Kabupaten Banjarnegara kini juga melibatkan seluruh personel panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang berjumlah 100 orang maupun panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 834 di seluruh desa/kelurahan. Melalui pertemuan warga, komunitas dan lain sebagainya para penyelenggara adhoc ini aktif melakukan sosialisasi.

"Kami memanfaatkan mereka sebagai ujung tombak untuk melakukan sosialisasi, baik secara langsung atau tatap muka seperti acara-acara di desa/kelurahan atau komunitas maupun sosialisasi secara tidak langsung salah satunya dengan memanfaatkan media sosial," jelasnya.

Kabupaten Banjarnegara mewajibkan PPK dan PPS untuk membuat media sosial resmi guna menginformasikan seluruh kegiatan maupun tahapan pemilu yang dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.

Media sosial yang dikelola PPK maupun PPS itu harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar kegiatannya bisa diketahui langsung oleh publik sebagai bentuk informasi dan sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Hal itu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 170 kali