
KPU Banjarnegara Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
BANJARNEGARA – KPU Kabupaten Banjarnegara menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara untuk Pemilu 2024 dari partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten tersebut dilakukan sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Banjarnegara. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah.
Ditambahkan, pelayanan penerimaan bakal calon anggota DPRD kabupaten itu dilayani dari pukul 08.00 – 16.00 WIB dari tanggal 1-13 Mei 2023. Adapun untuk hari terakhir yakni 14 Mei 2023, dilayani dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.
‘’Kami siap melayani partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Selanjutnya kami juga sudah mempersiapkan tempat yang representatif, para petugas juga sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaan tahapan tersebut dapat berlangsung dengan lancar,’’ imbuhnya.
Ada 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD kabupaten ke KPU Banjarnegara. Sesuai urutan pendaftaran, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
‘’Pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten oleh parpol-parpol tersebut berjalan dengan lancar dan kami layani dengan baik,’’ pungkas Khuswatun.