
Kumpulkan Parpol dan Pihak Terkait, KPU Banjarnegara Sosialisasikan PKPU Pencalonan Pilkada
BANJARNEGARA - Menyambut tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024, KPU Banjarnegara mengumpulkan parpol dan pihak terkait untuk sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Sesuai dengan PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran pasangan calon mulai 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024. Oleh karena itu sebagai persiapan maka kami gelar rapat koordinasi dan sosialisasi ini, " kata Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, di sela rapat koordinasi dan sosialisasi, Kamis, 18 Juli 2024.
Ditambahkan, salinan peraturan KPU terkait pencarian sudah disampaikan kepada parpol dan para pihak terkait. Namun untuk menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik, tetap perlu digelar pertemuan tatap muka.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi tersebut ada tanya jawab mengenai persyaratan pencalonan, syarat calon dan lainnya.
"Kami juga berharap melalui kegiatan ini, parpol dan para pihak terkait mempersiapkan diri lebih dini sehingga saat mengurus persyaratan dapat terpenuhi dengan benar. Dinas terkait yang melayani pemenuhan persyaratan juga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik," kata anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Puji Prasetya.