Berita Terkini

KPU Banjarnegara Gelar FKP, Layanan Disabilitas dan Aplikasi Cepat Jadi Perhatian

Banjarnegara – KPU Kabupaten Banjarnegara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mereview standar pelayanan. Acara ini dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, di Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, dengan tujuan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas layanan.

FKP ini dihadiri oleh perwakilan dari beragam instansi dan lembaga, menunjukkan komitmen KPU dalam melibatkan publik secara luas. Peserta yang hadir antara lain Bawaslu Banjarnegara, Dindikpora, Dispermades PPKB, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah, Politeknik Banjarnegara, serta perwakilan dari PWI Kabupaten Banjarnegara.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa review ini penting dilakukan secara berkala agar standar pelayanan selalu relevan dan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat.

Sebagai pemantik diskusi Anggota Kabupaten KPU Banjarnegara Akromul Makhzun (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) memaparkan Standar Pelayanan terkait layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Castro Suwito (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) menyampaikan standar pelayanan mengenai Permohonan Informasi dan Data, serta layanan sosialisasi kepada masyarakat dan Pemilih Pemula, M. Kholil Sa'roni (Divisi Hukum dan Pengawasan) menjelaskan Standar Pelayanan terkait Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH).

Forum konsultasi tersebut berjalan interaktif dan menghasilkan beberapa usulan rekomendasi penting yang akan menjadi dasar perbaikan Standar Pelayanan KPU Kabupaten Banjarnegara ke depan,

Pertama Jangka Waktu Pelayanan Adanya peninjauan ulang terkait jangka waktu pelayanan hingga output layanan selesai, untuk memastikan proses yang lebih efisien dan transparan, kedua Respon Cepat dan Digitalisasi: Diusulkan pembuatan aplikasi khusus untuk merespon dengan cepat berbagai kebutuhan informasi dan layanan dari Masyarakat, ketiga Layanan Disabilitas Menjadi perhatian khusus terkait penyediaan layanan disabilitas yang lebih memadai, terutama untuk tuna netra, agar aksesibilitas dalam setiap tahapan pemilu terjamin, serta Dasar Hukum Dokumen Standar Pelayanan: Ditemukan adanya catatan bahwa Surat Keputusan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan belum mencantumkan dasar hukum Permenpan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Hal ini perlu segera diperbaiki untuk memperkuat legalitas dokumen tersebut.

KPU Kabupaten Banjarnegara berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan rekomendasi ini demi mewujudkan layanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali