
BANJARNEGARA – KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas, di kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, Kamis (30/3/2023). Hadir dalam kesempatan itu anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin, Putnawati dan Henry Wahyono, anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, KPU Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Banyumas dan KPU Kabupaten Cilacap. Adapun para peserta sosialisasi meliputi perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dinas dan instansi terkait serta media massa. Disampaikan, daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR RI di Provinsi Jawa Tengah ada sepuluh (10). Kabupaten Banjarnegara masuk di Dapil VII bersama dengan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga dengan jumlah alokasi kursi sebanyak tujuh (7). Adapun Dapil anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah ada tiga belas (13). Kabupaten Banjarnegara masuk di Dapil X bersama dengan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga dengan jumlah alokasi kursi sebanyak sebelas (11). Selanjutnya Dapil anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara ada enam (6) dengan jumlah kursi seluruhnya 50. Dapil Banjarnegara 1 meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Madukara dan Banjarmangu dengan jumlah kursi 10. Dapil Banjarnegara 2 meliputi Kecamatan Pagedongan, Bawang dan Purwanegara dengan jumlah kursi 9. Kemudian Dapil Banjarnegara 3 meliputi Kecamatan Mandiraja, Purwareja Klampok dan Susukan dengan jumlah kursi 9. Dapil Banjarnegara 4 meliputi Kecamatan Rakit, Wanadadi dan Punggelan dengan jumlah kursi 9. Dapil Banjarnegara 5 meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening dan Pandanarum dengan jumlah kursi 7. Terakhir Dapil Banjarnegara 6 meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran dan Batur dengan jumlah kursi 6. Sosialiasi Dapil dan alokasi kursi dimaksudkan agar masyarakat semakin memahami daerah pemilihan dimana mereka tinggal beserta jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di setiap Dapil tersebut.