Berita Terkini

FGD Penyiapan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara

BANJARNEGARA – KPU Kabupaten Banjarnegara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak 2024.  Kegiatan yang digelar pada Minggu (25/6/2023) tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tingkat kabupaten, Bawaslu Banjarnegara serta para pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut digelar untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari para pihak terkait serta masyarakat mengenai rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. FGD dipandu oleh anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Syarif SW dengan narasumber Iman Ustaat, anggota KPU Kabupaten Banjarnegara periode 2013-2018. Adapun narasumber lainnya yakni anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Hukum dan Pengawasan, Cahyani Budi Rakhmawati. Berbagai saran disampaikan dalam forum tersebut. Antara lain dari Iman Ustaat, terkait Pasal 6 huruf (c) selain memuat ketentuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga perlu memuat ketentuan tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK). Selain masukan tersebut, ia juga memberikan saran penggunaan teknologi dan alternatif membuat lebih dari satu panel harus memperhatikan SDM KPPS di setiap TPS. Kemudian terkait penggunaan non pemerintah untuk TPS, harus ada ketentuan pemilih gedung tersebut tidak berafiliasi dengan peserta pemilu. Adapun saran dari Bawaslu Banjarnegara disampaikan oleh Sugiyatno. Ia menyarankan wacana dua panel dalam penghitungan di TPS tidak perlu karena sudah ada terobosan penyederhaan formular dari 11 menjadi 5 dan adanya fotokopi untuk salinan. Dua terobosan itu dinilai sudah cukup menyingkat waktu sehingga tidak perlu dua panel karena bila SDM KPPS tidak siap juga berpotensi kacau.(*)

DPT Pemilu 2024 Ditetapkan 794.899 Pemilih

BANJARNEGARA – KPU Kabupaten Banjarnegara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, Selasa (20/6/2023). DPT Pemilu 2024 ditetapkan sejumlah 794.899 pemilih. Rinciannya sebanyak 402.939 pemilih laki-laki dan 391.960 pemilih perempuan. ‘’Daftar Pemilih Tetap tersebut tersebar di 20 kecamatan, 278 desa/kelurahan dan 3.225 Tempat Pemungutan Suara (TPS),’’ kata anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Uji Suroso. Adapun komposisi daftar pemilih tetap tersebut, didominasi oleh Millennial dan Generasi Z atau Gen-Z. Pemilih Gen Z (lahir 1997-2007) sejumlah 159.160, Milennial (lahir 1981-1996) sejumlah 258.854 pemilih, Generasi X atau Gen-X (lahir 1965-1980) sejumlah 220.466 pemilih, Baby-Boomer (lahir 1946-1964) sejumlah 135.774 pemilih dan Pre-Boomer (lahir sebelum 1945) sejumlah 20.645 pemilih. Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten, ketua dan anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Forkompinda serta para pihak terkait.(*)

KPU Banjarnegara Bekali PPK Pengetahuan Kehumasan

BANJARNEGARA – KPU Kabupaten Banjarnegara menggelar Bimbingan Teknis Kehumasan dan Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (29/5/2023). Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Bambang Puji Prasetya. Hadir lengkap para anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, Uji Suroso, Khuswatun Chasanah dan Cahyani BR. Bimbingan teknis diikuti ketua PPK dan anggota PPK Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Syarif SW, mengemukakan tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan kapasitas SDM PPK, terutama di bidang kehumasan. Karena PPK dalam tugasnya berhubungan dengan banyak pihak. Selain itu juga untuk membekali PPK dalam menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu. Uje Hartono pemateri kehumasan yang merupakan jurnalis detik.com, menyampaikan humas penting dalam rangka menjaga reputasi lembaga/organisasi. Humas merupakan wajah atau halaman depan sebuah lembaga/organisasi sehingga harus mampu berperan dengan baik. Antara lain menjalin hubungan dengan para mitra di setiap tingkatan, menyampaikan informasi kepemiluan dan memberikan informasi akurat. PPK juga diajak untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan media sosial dalam menyampaikan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu kepada masyarakat. Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Syarif SW, menyampaikan materi tentang laporan kinerja badan adhoc yang wajib dibuat dan dilaporkan setiap sebulan sekali.

Penyelenggara Pemilu Wajib Jaga Soliditas

BANJARNEGARA – Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS beserta sekretariat wajib menjaga soliditasnya agar tahapan pemilu dapat diselenggarakan dengan lancar. Selain itu juga ditekankan agar wajib membuat laporan kinerja dan laporan keuangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.  Hal itu disampaikan aggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Syarif Sapto W, saat Rapar Koordinasi dan Evaluasi Kinerja PPS dan Sekretariat yang digelar PPK Mandiraja, Sabtu (27/5/2023). Kegiatan tersebut diikuti seluruh PPK dan sekretariat serta seluruh PPS dan sekretariatnya. ‘’Mari bersama-sama kita terus meningkatkan kapasitas SDM dan kinerja kita semua. Tak lupa terus menjaga hubungan strategis dan koordinasi dengan para pihak terkait di setiap tingkatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Kekompakan dan soliditas PPS Bersama sekretariat terus dipupuk dan wajib dijaga agar penyelenggaraan pemilu berjalan lancar,’’ pesannya. Ditambahkan, salah satu kewajiban penyelenggara pemilu adalah membuat laporan kinerja dan laporan administrasi keuangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Selain sukses penyelenggaraan Pemilu 2024, sukses administrasi juga sangat penting.

KPU Buka Helpdesk Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten

BANJARNEGARA – KPU Kabupaten Banjarnegara membuka layanan helpdesk pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten oleh partai politik peserta Pemilu 2024. ‘’Kami membuka layanan helpdesk dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten oleh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara. Petugas di helpdesk telah siap melayani konsultasi terkait tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten,’’ kata anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah. Helpdesk membuka layanan dari tanggal 1 – 14 Mei 2023. Pelayanan tanggal 1-13 Mei 2023, dibuka dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Adapun untuk tanggal 14 Mei 2023 atau pada hari terakhir layanan dibuka sejak pukul 08.00 - 23.59 WIB. ‘’Selama kami membuka layanan helpdesk tersebut, seluruh partai politik memanfaatkan dengan baik untuk berkonsultasi terkait dengan persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan hal penting lainnya. Seluruhnya dapat kami layani dengan baik untuk membantu mereka sehingga tidak ada kendala dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten,’’ imbuhnya. Petugas helpdesk merupakan operator dan admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta staf lain yang juga didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Banjarnegara. Manfaat dari layanan helpdesk tersebut berdampak pada lancarnya tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten oleh parpol peserta Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Banjarnegara.

KPU Banjarnegara Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten

BANJARNEGARA – KPU Kabupaten Banjarnegara menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara untuk Pemilu 2024 dari partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Banjarnegara. Pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten tersebut dilakukan sejak tanggal  1 hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Banjarnegara. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah. Ditambahkan, pelayanan penerimaan bakal calon anggota DPRD kabupaten itu dilayani dari pukul 08.00 – 16.00 WIB dari tanggal 1-13 Mei 2023. Adapun untuk hari terakhir yakni 14 Mei 2023, dilayani dari pukul 08.00 – 23.59 WIB. ‘’Kami siap melayani partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Selanjutnya kami juga sudah mempersiapkan tempat yang representatif, para petugas juga sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaan tahapan tersebut dapat berlangsung dengan lancar,’’ imbuhnya. Ada 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD kabupaten ke KPU Banjarnegara. Sesuai urutan pendaftaran, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). ‘’Pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten oleh parpol-parpol tersebut berjalan dengan lancar dan kami layani dengan baik,’’ pungkas Khuswatun.